Tabrakan beruntun yang melibatkan dua bus PO Tiara Mas terjadi di kawasan Teluk Santong, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026. Insiden yang melibatkan armada bernomor polisi EA 7618 E (Alesha) dan EA 7668 A (KTM Racing) ini berlangsung sekitar pukul 03.25 Wita saat keduanya tengah melaju beriringan menempuh rute Mataram-Bima. Meski tidak ada korban jiwa, seorang kenek bus dilaporkan mengalami luka ringan akibat serpihan kaca, sementara para penumpang sempat terlantar akibat kemacetan panjang di jalur lintas tersebut.
Penyebab kecelakaan dipastikan bukan karena kegagalan mesin, melainkan faktor eksternal berupa aktivitas warga yang menggunakan badan jalan. Berdasarkan data lapangan, sopir bus terpaksa melakukan pengereman mendadak demi menghindari kerumunan masyarakat yang tengah menggelar balap lari liar di tengah jalan pada dini hari. Jarak antar-bus yang rapat membuat kendaraan di belakang tidak memiliki cukup ruang untuk mengantisipasi manuver pengereman tersebut, sehingga tabrakan pun tak terhindarkan. Menanggapi peristiwa ini, Satgas Mudik Ombudsman RI perwakilan NTB, Khairul Natanagara, menekankan pentingnya penyediaan saluran pengaduan darurat (quick response) di titik-titik rawan kecelakaan guna menjamin keselamatan pengguna jasa transportasi publik. Ia juga memperingatkan warga bahwa penggunaan jalan utama untuk aktivitas yang melanggar aturan merupakan ancaman serius bagi nyawa dan ketertiban umum. Kejadian ini mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan literasi keselamatan jalan raya di tingkat akar rumput. Penggunaan jalan nasional sebagai arena pacu lari bukan sekadar kenakalan atau tradisi lokal, melainkan pelanggaran berat yang mengganggu urat nadi distribusi dan transportasi publik. Aparat penegak hukum serta pemerintah daerah harus bersikap lebih responsif terhadap kegiatan ilegal di ruang jalan, karena kelalaian dalam pengawasan fungsi jalan secara tidak langsung membiarkan potensi hilangnya nyawa manusia.