Badan pengawas geologi pusat memutuskan menaikkan level aktivitas Gunung Tambora pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 10.00 WITA. Keputusan itu dikeluarkan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM setelah evaluasi visual dan data instrumental menunjukkan peningkatan kegempaan vulkanik di tubuh gunung di Pulau Sumbawa, provinsi Nusa Tenggara Barat. Kenaikan dari Level I (Normal) ke Level II (Waspada) menandai pergeseran dari pengamatan rutin ke fase kewaspadaan yang lebih aktif. Peningkatan aktivitas tercatat jelas pada data kegempaan: 267 kejadian gempa vulkanik dalam pada Januari 2026, melonjak menjadi 453 pada Februari 2026—tanda tekanan fluida magmatik dan suplai magma yang meningkat ke sistem magma yang lebih dangkal. Kepala Balai Pemantauan dan Mitigasi setempat, Zakarias Dedu Ghele Raja, menyatakan dominasi gempa vulkanik dalam menunjukkan dinamika magma yang masih berlangsung dan berpotensi memicu peningkatan aktivitas selanjutnya, demikian dilaporkan oleh Antara. Selama 1–9 Maret 2026 tercatat berbagai jenis gempa — guguran, vulkanik dalam, dan tektonik lokal/luar — sehingga otoritas melarang aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas; warga dan wisatawan dilarang turun ke dasar kaldera atau mendekati kerucut parasit serta lubang tembusan gas. Pos pengamatan setempat di Desa Doro Peti dan Pusat Vulkanologi menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memantau informasi resmi sebelum mengambil keputusan lapangan. Peningkatan level ini semestinya disampaikan bukan hanya untuk larangan akses, tetapi juga untuk memperkuat komunikasi risiko—dari peringatan dini, jalur evakuasi, sampai koordinasi antara otoritas, petugas kebencanaan, dan pelaku pariwisata. Kewaspadaan teknis harus diiringi kepastian logistis dan edukasi publik; tanpa itu, peringatan akan mudah jadi kebisingan administratif tanpa efek nyata melindungi warga.